Kamis, 24 Mei 2012

Konstitusi


Nama               : Ramli
NIM                : 2011210040
Prodi               : Ilmu Administrasi Negara
Fakultas           : FISIP
Mata Kuliah    : Pengantar Ilmu Pemerintahan dan Sistem Pemerintahan Indonesia

“KONSTITUSI”
Ø  Pengertian Konstitusi
Berikut ini adalah beberapa pengertian tentang konstitusi oleh bebrapa ahli, yaitu sebagai berikut:
1)   Menurut E. C. S. Wade
Konstitusi adalah suatu dokumen yang merupakan kerangka dasar yang menampilkan sanksi hukum yang khusus dan prinsip dari funsi-fungsi lembaga-lembaga pemerintahan negara dan menyatakan pula prinsip-prinsip yang mengatur cara kerja lembaga lain.
2)   Menurut Ronato R. Pasimo
Konstitusi dapat diartikan sebagai hukum dasar dari suatu negara yang berisi prinsip-prinsip sebuah pemerintahan dibentuk, pengaturan pembagian kekuasaan dan pedoman pengujian terhadap kekuasaan-kekuasaan tersebut.
Sumber: 
Efriza, S. IP. , Ilmu Politik; Dari Ilmu Politik Sampai Sistem Pemerintahan, Alfabeta, 2008, h. 153.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa konstitusi adalah  suatu dokumen yang merupakan kerangka dasar yang menampilkan sanksi hukum yang khusus dan prinsip dari funsi-fungsi lembaga-lembaga pemerintahan negara dan menyatakan pula prinsip-prinsip yang mengatur cara kerja lembaga lain serta dasar hukum dari suatu negara yang berisi prinsip-prinsip sebuah pemerintahan dibentuk, pengaturan pembagian kekuasaan dan pedoman pengujian terhadap kekuasaan-kekuasaan tersebut.

Demokrasi

Nama : Ramli
NIM : 2011210040
Prodi : Ilmu Administrasi Negara
Fakultas : FISIP
Mata Kuliah : Pengantar Ilmu Pemerintahan dan Sistem Pemerintahan Indonesia
“DEMOKRASI”
 Pengertian Demokrasi
Berikut ini adalah beberapa pengertian tentang demokrasi oleh para ahli, antara lain sebagai berikut:
1) Menurut Pericles (431 SM), seorang negarawan ternama di Atena, mendefinisikan demokrasi dengan menggunakan beberapa kriteria, yaitu:
a) Pemerintahan oleh rakyat dengan partisipasi rakyat yang penuh dan langsung;
b) Kesamaan didepan hukum;
c) Pluralisme, yaitu penghargaan atas semua bakat, minat, keinginan, dan pandangan; dan
d) Penghargaan terhadap suatu pemisahan dan wilayah pribadi untuk memenuhi dan mengekspresikan pribadi individual.
2) Menurut Lyman Tower Sargent (2000) memberikan definisi terhadap demokrasi mensyaratkan adanya keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan, adanya persamaan hak di antara warga negara, adnya kemerdekaan dan kebebasan yang di berikan pada atau di pertahankan dan dimiliki oleh warga negaranya, adanya sistem perwakilan yang efektif, dan akhirnya adanya sistem pemilihan yang menjamin dihormatinya prinsip ketentuan mayoritas.
(Sumber: Komarudin Sahid, Memahami Sosiologi Politik, Ghalia Indonesia, Bogor, 2011, h. 304.)
Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dengan partisipasi rakyat yang penuh dan langsung, kesamaan didepan hukum, pluralisme, yaitu penghargaan atas semua bakat, minat, keinginan, dan pandangan, dan penghargaan terhadap suatu pemisahan dan wilayah pribadi untuk memenuhi dan mengekspresikan pribadi individual serta mensyaratkan adanya keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan, adanya persamaan hak di antara warga negara, adnya kemerdekaan dan kebebasan yang di berikan pada atau di pertahankan dan dimiliki oleh warga negaranya, adanya sistem perwakilan yang efektif, dan akhirnya adanya sistem pemilihan yang menjamin dihormatinya prinsip ketentuan mayoritas.
 Tipe atau Bentuk Demokrasi
1) Menurut Sklar di kutip Syarbaini dan kawan-kawan, (2002), terbagi atas 5 (lima) jenis, yaitu:
a) Demokrasi Liberal, yaitu pemerintahan dibatasi oleh Undang-Undang dan Pemilihan Umum yang bebas diselenggarakan dalam waktu yang ajeg.
b) Demokrasi Terpimpin, yaitu pemerintahan yang ditentukan oleh sang pemimpin (penguasa).
c) Demokrasi sosial, yaitu menaruh kepedulian pada keadilan sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
d) Demokrasi Partisipasi, yaitu yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai.
e) Demokrasi Konstitusional, yaitu yang menekankan pada proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya dan mewakili bagian budaya masyarakat utama.
(Sumber: Budi Suryadi, S.Sos., M.Si, Sosiologi Politik: Sejarah, Definisi, dan Perkembangan Konsep, IRCiSoD, Jojgakarta, 2007, h. 106-107.)
2) Menurut Pinkey (1993) menyusun demokrasi kedalam 5 (lima) tipe, yaitu:
a) Demokrasi Radikal (melaksanakan keinginan mayoritas),
b) Demokrasi Terpimpin (ditentukan oleh elit penguasa),
c) Demokrasi Liberal (check and balances),
d) Demokrasi Sosialis (suara yang sama utuk mengurangi ketimpangan kekayaan dan sumber daya), dan
e) Demokrasi Konsosiasional (melalui pemimpin kelompok-kelompok utama).
(Sumber: Komarudin Sahid, Memahami Sosiologi Politik, Ghalia Indonesia, Bogor, 2011, h. 307-308.)
Dari beberapa bentuk demokrasi diatas menurut Sklar (2002) dan Pinkey (1993) dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1) Demokrasi Liberal,
2) Demokrasi Terpimpin,
3) Demokrasi Sosial/Sosialis,
4) Demokrasi Partisipasi,
5) Demokrasi Konstitusional,
6) Demokrasi Konsosiasional,
7) Demokrasi Radikal.

Rabu, 16 Mei 2012

DEMOKRASI


MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN WAWASAN KEBANGSAAN
DEMOKRASI
Description: Uni3
DISUSUN OLEH:
KELOMPOK 4
1.      DESIS BOY                          (2011210014)
2.      ELYSABET                          (2011210014)
3.      RAMLI                                   (2011210040)
4.      DEVINTA HERLIANA       (2011230007)
5.      KRISTOFORUS B. F. B.      (2011230017)
6.      LEONCIO B. D. MAHER    (2011230019)
7.      FERRY ARDIANSYAH       (2011230010)
8.      FAIZ FERDY P.                              (2011230009)
9.      ANASTASIA KARA             (2011230004)
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
PRODI : ILMU ADMINISTRASI NEGARA DAN ILMU KOMUNIKASI
MALANG
2012
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan, yang atas  berkat dan  rahmat yang diberikan sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan dan pembuatan makalah ini guna memenuhi persyaratan untuk mendapatkan nilai selama kuliah di Universitas Tribhuana Tunggadewi (UNITRI).
         Penulis beharap dengan adanya makalah ini dapat  memberikan dampak positif  bagi kita semua demi menunjang proses pendidikan dan dapat di manfaatkan sebaik-baiknya.  Makalah yang berjudul “DEMOKRASI ini dapat memberikan informasi yang berguna dan menambah wawasan kita semua. Akhirnya, penulis menyadari bahawa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kritik dan saran kita semua sangat penulis butuhkan untuk kedapanya agar lebih baik.

Malang, Maret 2012
Tim Penulis












DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR         …………………………………………………………………i
DAFTAR ISI             …………………………………………………………………………ii
BAB I : PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang     ..................…………………………………………………………..1
1.2.Perumusan Masalah          ............…………………………………………………………1
1.3.Tujuan Penulisan   ..………………………………............………………………………..2
BAB.II. PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Dari Demokrasi Pancasila      ............................................................................3
2.2. Perkembangan Demokrasi Di Indonesia  ............................................................................3
2.3. Aspek Dan Prinsip Demokrasi Pancasila ............................................................................5
2.4. Penerapan Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari      ....................................................6
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan          ................................................................................................................7
3.2.Saran         ............................................................................................................................8
DAFTAR PUSTAKA          ....................................................................................................9










BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.
Negara Indonesia sendiri tidak memiliki kejelasan yang tepat tentang demokrasi itu sendiri. Jika melihat bentuk demokrasi dalam struktur pemerintahan Indonesia dari level negara, provinsi, kabupaten, hingga kecamatan hampir dapat dipastikan di level ini demokrasi hanya sampai pada proses pembuatan kebijakan, sementara jika mencari demokrasi yang berupa ciri khas yang dapat mewakili bahwa Negara indonesia mempunyai diri demokrasi tersendiri itu dapat dilihat di level desa.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang tidak mungkin terlepas dari rasa kekeluargaan. Akan tetapi yang menjadi pandangan kita sekarang, sepertinya negara ini seperti mengalami sebuah kesulitan besar dalam melahirkan demokrasi. Kesadaran akan pentingnya demokrasi sekarang ini sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari peran serta rakyat Indonesia dalam melaksanakan Pemilihan Umum baik yang dilaksakan oleh pemerintah  pusat dan pemerintah daerah. Ini terlihat dari jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya yang sedikit. Pemilihan umum ini langsung dilaksanakan secara langsung pertama kali untuk memilih presiden dan wakil presiden  serta anggota MPR, DPR, DPD, DPRD di tahun 2004.  Walaupun masih terdapat masalah yang timbul ketika waktu pelaksanaan. Tetapi masih dapat dikatakan sukses.
1.2  Perumusan Masalah
Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam penulisan ini penulis memperoleh hasil yang diinginkan, maka  penulis mengemukakan beberapa rumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah sebagai berikut :
1.      Apakah pengertian dari Demokrasi Pancasila itu?
2.      Bagaimanakah perkembangan Demokrasi di Indonesia?
3.      Apa saja bentuk-bentuk Demokrasi?
4.      Bagaimanakah penerapan Demokrasi dalam kehidupan sehari-hari?
1.3 Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
1.      Untuk mengetahui pengertian Demokrasi Pancasila.
2.      Untuk mengetahui perkembangan Demokrasi di Indonesia.
3.      Untuk mengetahui bentuk-bentuk Demokrasi.
4.       Untuk mengetahui penerapan Demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.
















BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Demokrasi Pancasila
a)      Pengertian Demokrasi                                                 
      Secara etimologi, kata "Demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu “Demos yang berarti rakyat, dan “Kratos/Cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pengertian Demokrasi Pancasila
Berikut ini adalah beberapa pengertian tentang pengertia demmokrasi Pancasila antara lain:
1.      Prof. Dardji Darmodiharjo, S.H.
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam pembukaan UUD 1945.
2.      Prof. dr. Drs.Notonagoro, S.H.
Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari beberapa pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam pembukaan UUD 1945, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.2. Perkembangan Demokrasi Di Indonesia
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Dalam sejarah Negara Republik Indonesia, perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan social dan politik yang demokratis dalam masyarakat. Masalah ini berkisar pada penyusunan suatu sistem politik dengan kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta karakter and pembangunan nasional dengan partisipasi rakyat sekaligus menihindarkan timbulnya dictator perorangan, partai atau militer. Perkembangan demokrasi di Indonesia dibagi dalam 4 periode, yaitu sebagai berikut:
1)      Masa Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Demokrasi parlementer menonjolkan peranan parlementer serta partai-partai. Akibatnya, persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
2)      Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Demokrasi terpimpin ini telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsure social-politik semakin meluas.
3)      Masa Demokrasi Pancasila Era Orde Baru  (1966-1998)
Demokrasi pancasila merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan Tap MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi Terpimpin, dalam perkembangannya, peran presiden semakin dominant terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politik penguasa saat itu sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidaka sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
4)      Masa Demokrasi Pancasila Era Reformasi (1999- sekarang)
Pada masa ini, peran partai politik kembali menonjol sehingga demokrasi dapat berkembang. Pelaksanaan demokrasi setelah Pemilu banyak kebijakan yang tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih kea rah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan kata lain, model demokrasi era reformasi dewasa ini kurang mendasarkan pada keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia (walfare state)
2.3. Aspek dan Prinsip Demokrasi Pancasila
Ø  Aspek-aspek yang terkandung di dalamnya Demokrasi Pancasila, yaitu:
·         Aspek Material yaitu demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena itulah, pengertian demokrasi pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial .
  • Aspek Formal yaitu mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama.
  • Aspek Normatif yaitu mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi kriteria pencapaian tujuan.
  • Aspek Oktatif yaitu mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai.
  • Aspek Organisasi yaitu mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksaan demokrasi pancasila di mana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
  • Aspek kejiwaan yaitu menjadi semangat para penyelenggara negara dan semangant para pemimpin pemerintah.
Ø  Adapun prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila sebagai berikut:
1)       Persamaan bagi seluruh rakyat dan keseimbangan antara hak dan kewajiban
2)       Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan yang maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
3)       Mewujudkan rasa keadilan social
4)       Pengambilan keputusan dengan musyawarah dan mufakat
5)       Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
6)       Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
2.4. Penerapan Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari
Adapun penerapan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari sebagai berikut:
1)      Di Lingkungan Keluarga. Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:

Ø  Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak saudara;
Ø  Menghargai pendapat anggota keluarga lainya;
Ø  Senantiasa musyawarah untuk pembagian kerja;
Ø  Terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.

2)      Di Lingkungan Masyarakat. Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
Ø  Bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya;
Ø  Kesediaan hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi;
Ø  Menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya;
Ø  Menyelesaikan masalah dengan mengutamakan kompromi;
Ø  Tidak terasa benar atau menang sendiri dalam berbicara dengan warga lain.
3)      Di Lingkungan Sekolah. Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan sekolah dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
Ø  Bersedia bergaul dengan teman sekolah tanpa membeda-bedakan;
Ø  Menerima teman-teman yang berbeda latar belakang budaya, ras dan agama;
Ø  Menghargai pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita;
Ø  Mengutamakan musyawarah, membuat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah;
Ø  Sikap anti kekerasan.
4)      Di Lingkungan Kehidupan Bernegara. Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
Ø  Besedia menerima kesalahan atau kekalahan secara dewasa dan ikhlas;
Ø  Kesediaan para pemimpin untuk senantiasa mendengar dan menghargai pendapat warganya;
Ø  Memiliki kejujuran dan integritas dan menghargai hak-hak kaum minoritas;
Ø  Memiliki rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik;
Ø  Menghargai perbedaan yang ada pada rakyat;
Ø  Mengutamakan musyawarah untuk kesepakatan berrsama untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
            Dari pemeparan diatas, dapat ditarik kesimpulan, yaitu sebagai berikut:
Ø  Pengertian Demokrasi Pancasila                                            
      Secara etimologi, kata "Demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu “Demos yang berarti rakyat, dan “Kratos/Cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sedangkan pengertian demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam pembukaan UUD 1945, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ø  Perkembangan Demokrasi Di Indonesia
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Dalam sejarah Negara Republik Indonesia, perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan social dan politik yang demokratis dalam masyarakat. Perkembangan demokrasi di Indonesia dibagi dalam 4 periode, yaitu sebagai berikut:
1)      Masa Demokrasi Parlementer (1945-1959)
2)      Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
3)      Masa Demokrasi Pancasila Era Orde Baru  (1966-1998)
4)      Masa Demokrasi Pancasila Era Reformasi (1999- sekarang)
Ø  Aspek dan Prinsip Demokrasi Pancasila
Aspek-aspek yang terkandung di dalamnya Demokrasi Pancasila, yaitu:
1.      Aspek Material
2.      Aspek Formal
3.      Aspek Normatif
4.      Aspek Oktatif
5.      Aspek Organisasi
6.      Aspek kejiwaan
Adapun prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila sebagai berikut:
1.      Persamaan bagi seluruh rakyat dan keseimbangan antara hak dan kewajiban
2.      Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan yang maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
3.      Mewujudkan rasa keadilan sosial
4.      Pengambilan keputusan dengan musyawarah dan mufakat
5.      Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
6.      Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
Ø  Penerapan Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari
Ada pun penerapan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut:
1.      Di Lingkungan Keluarga

2.      Di Lingkungan Masyarakat
3.      Di Lingkungan Sekolah
4.       Di Lingkungan Kehidupan Bernegara
3.2. Saran
Melihat begitu susahnya mewujudkan demokrasi yang begitu sulit karena banyak hal yang mempengaruhi. Maka dari itu, marilah kita secara bersama-sama mewujudkan demokrasi yang kita damba-dambakan selama ini yaitu demokrasi yang membuat kita semua merasa nyaman dan tidak merugikan satu sama lain di dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara.














DAFTAR PUSTAKA
Ø  Dahlan, Saronji, S.Pd, M.Pd. , Pendidikan Kewarganegaraan,Yogyakarta, 2003
Ø  Alfian dan Oetojo Oesman, Demokrasi Indonesia, Jakarta, 2002
Ø  Wijianti, S.Pd. dan Aminah Y., Siti, S.Pd, Kewarganegaraan (Citizenship), Piranti Darma Kalokatama, Jakarta, 2006
Ø  Abdulkarim, Aim, Drs, M.Pd, Kewarganegaraan untuk SMP Kelas II Jilid 2, Grafindo Media Pratama, Bandung, 2004.
Ø  Google: Demokrasi.